Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 13/2011 · Perda Kabupaten Kebumen No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2011Tanggal Penetapan:14 Februari 2011
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Zakat
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku18 Maret 2011
Tanggal Penetapan14 Februari 2011
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dibentuk dengan maksud memberikan pedoman dalam pengelolaan zakat yang meliputi kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, serta pendayagunaan zakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai ketentuan agama, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, serta meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Badan Amil Zakat (BAZ) di tingkat kabupaten dan kecamatan, yang bertugas mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat. BAZ di tingkat kabupaten terdiri dari Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas, dan Badan Pelaksana, dengan susunan organisasi yang rinci. BAZ tingkat kecamatan juga memiliki struktur serupa. Peraturan ini mengatur tugas, wewenang, dan tanggung jawab BAZ, termasuk pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai instansi dan desa/kelurahan. Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang beroperasi di wilayah kabupaten harus mendaftar dan melaporkan kegiatannya kepada Kepala Kantor Kementerian Agama. Pengumpulan zakat dilakukan oleh BAZ melalui UPZ, dan pendayagunaan hasil pengumpulan zakat diprioritaskan untuk mustahiq 8 asnaf. Pengawasan terhadap kinerja BAZ dilakukan secara internal oleh Komisi Pengawas dan secara eksternal oleh pemerintah dan masyarakat. Anggaran kegiatan BAZ bersumber dari APBD, dana zakat bagian amil, dan/atau pendapatan yang sah dan tidak mengikat.

1. Kepengurusan BAZ tingkat Kabupaten yang telah dibentuk tetap menjalankan tugas sampai terbentuknya kepengurusan BAZ tingkat Kabupaten berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pembentukan BAZ tingkat Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyesuaikan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Pembentukan BAZ tingkat Kecamatan berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pengelola zakat karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar zakat, infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris dan kafarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 30 diancam dengan hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). 2. Setiap petugas BAZ yang melakukan tindak pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.