Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi No. 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyuwangi 3/2017 · Perda Kabupaten Banyuwangi No. 3 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2017Tanggal Penetapan:24 Maret 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Banyuwangi
Tanggal Berlaku24 Maret 2017
Tanggal Penetapan24 Maret 2017
Tempat PenetapanBanyuwangi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2007 Nomor 2/E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perangkat Desa di Kabupaten Banyuwangi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 serta menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.

Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun), dan Pelaksana Teknis. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh staf sekretariat, dengan urusan yang meliputi tata usaha, umum, keuangan, dan perencanaan. Pelaksana Kewilayahan bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa dan pelaksanaan pembangunan desa. Pelaksana Teknis terdiri dari seksi pemerintahan, kesejahteraan, dan pelayanan.

Pengangkatan Perangkat Desa dilakukan oleh Kepala Desa melalui proses penjaringan, penyaringan, dan konsultasi dengan Camat. Persyaratan umum untuk menjadi Perangkat Desa antara lain berpendidikan minimal sekolah menengah umum atau sederajat, berusia 20-42 tahun, dan memenuhi persyaratan administrasi. Persyaratan khusus meliputi kemampuan mengoperasionalkan komputer, tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintah, berkelakuan baik, dan tidak pernah dipidana penjara minimal 5 tahun.

Perangkat Desa memiliki hak untuk menerima penghasilan tetap, tunjangan, jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah. Mereka juga memiliki kewajiban untuk memegang teguh Pancasila, membantu Kepala Desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban, serta melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Perangkat Desa dilarang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, melakukan tindakan diskriminatif, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta menjadi pengurus partai politik.

1. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.

Perangkat Desa yang melanggar ketentuan Pasal 22 dan terindikasi melalaikan tugas sehingga merugikan keuangan negara, daerah, pemerintah desa, atau masyarakat, atau melakukan perbuatan melawan hukum dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi hukuman disiplin ringan (teguran tertulis, pernyataan tidak puas tertulis), hukuman disiplin sedang (pemberhentian sementara paling lama 1 tahun), dan hukuman disiplin berat (pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, pemberhentian tidak dengan hormat).