Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tidore Kepulauan 6/2017 · Perda Kota Tidore Kepulauan No. 6 Tahun 2017 · Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2017Tanggal Penetapan:4 September 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Kota Tidore Kepulauan
Tanggal Berlaku04 September 2017
Tanggal Penetapan04 September 2017
Tempat PenetapanSoasio

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2017.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2017.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami penambahan sebesar Rp. 31.928.388.000 sehingga menjadi Rp. 788.502.701.410, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja Daerah: Mengalami penambahan sebesar Rp. 11.435.050.060 sehingga menjadi Rp. 790.346.661.955, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari Penerimaan Pembiayaan (SILPA Tahun Sebelumnya) dan Pengeluaran Pembiayaan.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran yang berisi rincian perubahan APBD, rekapitulasi belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, dan daftar kegiatan yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali.

(-)

(-)