Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buleleng 5/2022 · Perda Kabupaten Buleleng No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2022Tanggal Penetapan:17 Juni 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Buleleng
Tanggal Berlaku17 Juni 2022
Tanggal Penetapan17 Juni 2022
Tempat PenetapanBuleleng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2013 Nomor 11). 2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 7) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2019 Nomor 11) dan Nomor 10 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2021 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng. Latar belakang perubahan ini adalah karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, serta adanya kebijakan Pemerintah Pusat terkait Penyederhanaan Birokrasi yang berdampak pada pola tata kerja Perangkat Daerah.

Perubahan meliputi definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, susunan Dinas Daerah dalam Pasal 7, susunan Badan Daerah dalam Pasal 8, penghapusan Pasal 20, dan perubahan Pasal 23 dan 24. Secara substansial, perubahan ini mencakup penyesuaian nomenklatur dan susunan perangkat daerah, jabatan, dan pejabat agar sesuai dengan kebutuhan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang terstruktur, sistematis, terorganisir, transparan, dan akuntabel, serta untuk meningkatkan efektivitas, profesionalisme, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, nomenklatur Perangkat Daerah, jabatan, dan pejabat yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya struktur organisasi dan tata kerja Perangkat Daerah, jabatan, dan pejabat yang baru.

(-)