Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 9/2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2011Tanggal Penetapan:20 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku20 Mei 2011
Tanggal Penetapan20 Mei 2011
Tempat PenetapanKuala Tungkal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 28 tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 33 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 35 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 45 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengusahaan Perikanan; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pengumpulan Hasil Hutan; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Hasil Hutan; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 18 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha di Bidang Industri dan Perdagangan; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Tanda Daftar Gudang (TDG); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. 16. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahan; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi surat Persetujuan Penempatan Antar Kerja Antar Daerah; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Leges; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 45 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengusahaan Perikanan; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Leges;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas pemberian izin kegiatan pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu. Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Setiap jenis retribusi memiliki objek, subjek, dan cara perhitungan yang berbeda. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan retribusi, pemanfaatan hasil retribusi, pengajuan keberatan oleh wajib retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 ayat (2) sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang tidak atau kurang dibayar.