Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Sijunjung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sijunjung 2/2016 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Februari 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Sijunjung
LokasiPemerintah Kabupaten Sijunjung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Februari 2016
Tempat PenetapanMuaro Sijunjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung Nomor 5 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dati II Sawahlunto/ Sijunjung (Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Sijunjung Nomor 5 Tahun 2000).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Sijunjung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memperkuat kedudukan PPNS dalam penegakan hukum daerah, mengingat peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih baru seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Tanggung Jawab, Tugas, dan Wewenang PPNS:** PPNS bertanggung jawab kepada Bupati dan bertugas melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya dan Peraturan Daerah yang mengandung sanksi pidana. PPNS memiliki wewenang untuk menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa identitas tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan melakukan tindakan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. 2. **Sekretariat PPNS:** Dibentuk Sekretariat PPNS pada Satuan Polisi Pamong Praja sebagai wadah koordinasi, fasilitasi, administrasi, operasional, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan tugas PPNS. Sekretariat ini memiliki struktur organisasi dan kewenangan sendiri. 3. **Hak dan Kewajiban PPNS:** PPNS berhak mendapatkan insentif dan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya. PPNS juga memiliki kewajiban untuk melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui koordinator pengawasan penyidik Polri, membuat berita acara setiap tindakan, dan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati. 4. **Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian PPNS:** Proses pengangkatan PPNS dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan persyaratan tertentu. Mutasi PPNS ditetapkan oleh Bupati, Gubernur, atau Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan wilayah mutasi. PPNS dapat diberhentikan dari jabatannya karena alasan tertentu. 5. **Pelantikan dan Sumpah/Janji:** Calon PPNS wajib dilantik dan mengucapkan sumpah atau janji sebelum menjalankan jabatannya. 6. **Kartu Tanda Pengenal:** PPNS harus memiliki Kartu Tanda Pengenal yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. 7. **Pelaksanaan Operasional PPNS:** Pelaksanaan operasional penegakan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah oleh PPNS dikoordinasikan oleh Sekretariat PPNS pada Satuan Polisi Pamong Praja. 8. **Kode Etik PPNS:** PPNS wajib mentaati kode etik yang meliputi mengutamakan kepentingan negara, menjunjung tinggi hak asasi manusia, bersikap jujur, dan menjaga rahasia jabatan. 9. **Tata Kerja:** Mengatur hubungan PPNS dengan PPNS lainnya dan dengan pihak yang diperiksa. 10. **Penegakan Kode Etik PPNS:** Dibentuk Tim Kehormatan Kode Etik untuk memeriksa pelanggaran kode etik PPNS. 11. **Pembinaan dan Pengawasan:** Pembinaan dan pengawasan PPNS meliputi pembinaan umum, teknis, dan operasional.

1. PPNS yang telah diangkat sebelum peraturan daerah ini berlaku tetap menjalankan tugas sampai masa tugasnya selesai. 2. Pegawai negeri sipil yang sedang dalam proses pengangkatan menjadi PPNS tetapi belum selesai, proses pengangkatan tersebut diselesaikan berdasarkan peraturan daerah ini. 3. Kartu tanda pengenal yang sudah ada sebelum peraturan daerah ini berlaku, wajib diganti berdasarkan peraturan daerah ini.

PPNS yang dalam melaksanakan tugasnya melanggar Kode Etik dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan setelah mempertimbangkan Rekomendasi Tim Kehormatan Kode Etik.