Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 8/2005 · Perda Kabupaten Cianjur No. 8 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2005Tanggal Penetapan:1 Juni 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku01 Juni 2005
Tanggal Penetapan01 Juni 2005
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 08 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 08 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. Perubahan meliputi beberapa ketentuan, antara lain:

  1. Ketentuan Umum: Mengubah Pasal 1 dengan menambahkan dan memperbarui definisi istilah seperti Daerah, Daerah Otonom, Pemerintah Daerah, Bupati, Instansi, Dinas Pendapatan Daerah, Kas Daerah, Rumah Potong Hewan, Ternak, Retribusi Daerah, Pejabat yang Ditunjuk, SKRD, Badan, dan STRD.
  2. Prinsip Penetapan Tarif Retribusi: Mengubah Pasal 8 ayat (2) mengenai struktur tarif retribusi, termasuk biaya tempat pemotongan dan kandang per ekor, serta biaya pemeriksaan kesehatan hewan/ternak per ekor untuk berbagai jenis hewan.
  3. Ketentuan Pemeriksaan: Mengubah Pasal 13 yang memperbolehkan pemotongan hewan di luar Rumah Potong Hewan dengan persetujuan Instansi.
  4. Kadaluwarsa Retribusi: Menghilangkan Pasal 21 dan Pasal 22 mengenai kadaluwarsa retribusi dan tata cara penghapusan retribusi yang kadaluwarsa.
  5. Ketentuan Pidana: Mengubah Pasal 24 ayat (1) mengenai ancaman pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah.
  6. Penyidikan: Mengubah Pasal 25 ayat (3) mengenai koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil dengan Polisi Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas penyidikan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif retribusi rumah potong hewan dengan kondisi terkini dan memperbarui beberapa ketentuan administratif terkait retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).