Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang IZIN TRAYEK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 3/2018 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2018Tanggal Penetapan:31 Agustus 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN TRAYEK
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku31 Agustus 2018
Tanggal Penetapan31 Agustus 2018
Tempat PenetapanSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin trayek angkutan orang di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan fasilitas transportasi umum, menjaga ketertiban, dan mendukung pembangunan ekonomi daerah. Tujuannya adalah untuk menciptakan kelancaran dan ketertiban lalu lintas bagi penyelenggara angkutan orang melalui pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemberian izin trayek oleh Bupati untuk angkutan perdesaan, angkutan kota dalam ibukota kabupaten, dan angkutan khusus dalam wilayah kabupaten.
  2. Persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi oleh pemohon izin trayek, termasuk memiliki surat izin usaha angkutan, surat pernyataan kesanggupan, kendaraan laik jalan, fasilitas penyimpanan dan pemeliharaan kendaraan, serta surat pertimbangan dari Dinas Perhubungan.
  3. Prosedur permohonan izin trayek, baik untuk pemohon baru, pembaharuan masa berlaku izin, maupun perubahan izin (penambahan/pengurangan trayek/kendaraan/frekuensi, perubahan jam perjalanan/trayek, penggantian dokumen perizinan, pengalihan kepemilikan perusahaan, dan penggantian kendaraan).
  4. Kewajiban pemegang izin trayek, seperti melaporkan perubahan perusahaan, melunasi iuran asuransi, mengoperasikan kendaraan yang laik jalan, mengangkut penumpang sesuai kapasitas, mematuhi jadwal perjalanan, dan mengutamakan keselamatan.
  5. Penyelenggaraan sistem informasi manajemen perizinan angkutan oleh pejabat yang berwenang.
  6. Pemungutan retribusi untuk setiap pemberian izin trayek.
  7. Pengendalian dan pengawasan angkutan jalan serta evaluasi kinerja perusahaan angkutan secara periodik.

Peraturan ini juga mengatur tentang penyediaan kendaraan cadangan oleh perusahaan angkutan umum.

1. Izin Trayek yang dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya izin.

1. Bupati dapat memberikan sanksi administratif kepada orang atau badan yang tidak mematuhi kewajiban sebagai pemegang Izin Trayek. 2. Sanksi administrasi dapat berupa pencabutan izin, pembekuan izin, dan/atau penundaan perluasan izin atau peringatan.