Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin trayek angkutan orang di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan fasilitas transportasi umum, menjaga ketertiban, dan mendukung pembangunan ekonomi daerah. Tujuannya adalah untuk menciptakan kelancaran dan ketertiban lalu lintas bagi penyelenggara angkutan orang melalui pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pemberian izin trayek oleh Bupati untuk angkutan perdesaan, angkutan kota dalam ibukota kabupaten, dan angkutan khusus dalam wilayah kabupaten.
- Persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi oleh pemohon izin trayek, termasuk memiliki surat izin usaha angkutan, surat pernyataan kesanggupan, kendaraan laik jalan, fasilitas penyimpanan dan pemeliharaan kendaraan, serta surat pertimbangan dari Dinas Perhubungan.
- Prosedur permohonan izin trayek, baik untuk pemohon baru, pembaharuan masa berlaku izin, maupun perubahan izin (penambahan/pengurangan trayek/kendaraan/frekuensi, perubahan jam perjalanan/trayek, penggantian dokumen perizinan, pengalihan kepemilikan perusahaan, dan penggantian kendaraan).
- Kewajiban pemegang izin trayek, seperti melaporkan perubahan perusahaan, melunasi iuran asuransi, mengoperasikan kendaraan yang laik jalan, mengangkut penumpang sesuai kapasitas, mematuhi jadwal perjalanan, dan mengutamakan keselamatan.
- Penyelenggaraan sistem informasi manajemen perizinan angkutan oleh pejabat yang berwenang.
- Pemungutan retribusi untuk setiap pemberian izin trayek.
- Pengendalian dan pengawasan angkutan jalan serta evaluasi kinerja perusahaan angkutan secara periodik.
Peraturan ini juga mengatur tentang penyediaan kendaraan cadangan oleh perusahaan angkutan umum.