Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Aceh Tamiang 2/2024 · Perda Kabupaten Aceh Tamiang No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2024Tanggal Penetapan:21 Februari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
Tanggal Berlaku21 Februari 2024
Tanggal Penetapan21 Februari 2024
Tempat PenetapanKuala Simpang

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Peternakan; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelelangan Ikan dan Hasil Perairan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelelangan Ikan dan Hasil Perairan Lainnya; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 11 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin usaha Industri dan Perdagangan serta Pemeriksaan Alat Ukur/Takaran, Timbangan dan Peralatannya sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 11 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin usaha Industri dan Perdagangan serta Pemeriksaan Alat Ukur/Takaran, Timbangan dan Peralatannya; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberian Izin dan Retribusi Hasil Hutan Ikutan; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Retribusi Hasil Usaha Industri Kecil dan Menengah; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Perizinan Hasil Bumi, Tanaman Pangan dan Holtikultura dalam Pemamfaatan Air Bawah Tanah sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 23 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Perizinan Hasil Bumi, Tanaman Pangan dan Holtikultura dalam Pemamfaatan Air Bawah Tanah; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Barang sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Barang; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Barang sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Barang; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Trayek dan Izin Insidentil Kendaraan Bermotor Angkutan Penumpang; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Surat Izin Tanda Kecakapan sebagai Nakhkoda/Motoris pada Kapal <7 GT; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Pengukuran Pendaftaran dan Sertifikasi Kapal < 7 GT; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Konstruksi (IUJK); Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 20 Tahun 2005 tentang Perizinan dan Retribusi Sanitasi dan Farmasi di Bidang Pelayanan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Nomor 11 Tahun 2009 tentang Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 20 Tahun 2005 tentang Perizinan dan Retribusi Sanitasi dan Farmasi di Bidang Pelayanan Kesehatan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 3 tahun 2006 tentang Retribusi Perizinan dan Tata Cara Pengelolaan Sarang Burung Walet dalam Kabupaten Aceh Tamiang; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah-Laboratorium Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tamiang; Qanun Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah; Qanun Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; Qanun Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel; Qanun Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran; Qanun Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan; Qanun Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame; Qanun Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Qanun Kabupaten Tamiang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 7 Tahun 2021; Qanun Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Qanun Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Qanun Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyediaan dan Penyedotan Kakus; Qanun Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan; Qanun Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Qanun Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar; Qanun Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; Qanun Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan; Qanun Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir; Qanun Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Qanun Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Qanun Aceh Tamiang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal; Qanun Aceh Tamiang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyeberangan di Air; Qanun Aceh Tamiang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyeberangan di Air; Qanun Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Qanun Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pencabutan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil; Qanun Nomor 5 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Qanun ini mengatur tentang pajak kabupaten dan retribusi kabupaten di Kabupaten Aceh Tamiang. Pajak kabupaten meliputi PBB-P2, Pajak Reklame, PAT, Opsen PKB, Opsen BBNKB, BPHTB, PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, Pajak MBLB, dan Pajak Sarang Burung Walet. Retribusi kabupaten terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi meliputi pendaftaran dan pendataan, penetapan besaran pajak dan retribusi terutang, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan, pemeriksaan pajak, penagihan pajak dan retribusi, keberatan, gugatan, penghapusan piutang pajak dan retribusi oleh Bupati, dan pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara pemungutan pajak dan retribusi. Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya. Setiap Pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Daerah.

1. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB, mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 2. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan Aparatur Sipil Negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi dan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. 3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan BMD yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 4. Pada saat Qanun ini diundangkan, Peraturan Bupati Aceh Tamiang tentang petunjuk teknis dari Qanun Kabupaten Aceh Tamiang yang mengatur tentang Pajak dan Retribusi dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Qanun ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan. 5. Dalam hal Wajib Pajak atau Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi.