Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penetapan peta indikatif arahan pemanfaatan hutan pada kawasan hutan produksi yang tidak dibebani izin untuk usaha pemanfaatan hasil hutan kayu. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 64 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam pemanfaatan hutan produksi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Kawasan Hutan Produksi:** Kawasan hutan produksi yang secara indikatif diarahkan untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu meliputi Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas yang tidak dibebani izin.
2. **Peta Indikatif:** Peta indikatif arahan pemanfaatan hutan diperoleh dari hasil tumpang susun peta, termasuk Peta Rupa Bumi Indonesia, Peta Kawasan Hutan Provinsi, Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, Peta sebaran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Peta sebaran Penggunaan Kawasan Hutan, dan Peta Penutupan Lahan.
3. **Arahan Pemanfaatan:** Kawasan Hutan Produksi Terbatas diarahkan untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri atau Hutan Tanaman Rakyat, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam atau Restorasi Ekosistem, atau Izin Pemanfaatan di bidang Perhutanan Sosial. Kawasan Hutan Produksi Tetap diarahkan untuk tujuan yang sama.
4. **Kewajiban Gubernur:** Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Hutan wajib digunakan oleh Gubernur dalam pemberian rekomendasi atau izin pemanfaatan hutan sesuai kewenangannya.