Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2021 Tahun 2021

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2021 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 9/POJK.05/2021 · Peraturan OJK No. 9/POJK.05/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2021Tanggal Penetapan:22 Juni 2021
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPenetapan Status Dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku30 Juni 2021
Tanggal Penetapan22 Juni 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung sistem keuangan yang berkelanjutan dan stabil dengan memastikan kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB). Latar belakang kebijakan ini adalah perlunya penanganan dini terhadap permasalahan di sektor LJKNB melalui pengawasan berbasis risiko, terutama bagi lembaga yang berada dalam pengawasan normal namun menunjukkan potensi penurunan kesehatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menetapkan status pengawasan LJKNB, yang terdiri atas pengawasan normal, pengawasan intensif, dan pengawasan khusus. Penetapan status ini didasarkan pada Peringkat Komposit, peringkat faktor tata kelola perusahaan yang baik, dan parameter kuantitatif tertentu. LJKNB yang ditetapkan dalam status pengawasan intensif atau khusus diwajibkan melaksanakan tindakan pengawasan yang diperintahkan oleh OJK, seperti pembatasan remunerasi, penundaan distribusi laba, penguatan permodalan, hingga kewajiban melakukan merger atau konsolidasi.

Selain itu, LJKNB wajib menyampaikan rencana tindak dan rencana perbaikan permodalan/pendanaan kepada OJK untuk dievaluasi. OJK juga memiliki kewenangan untuk membatasi kegiatan usaha tertentu jika kondisi LJKNB memburuk atau terjadi pelanggaran ketentuan. Jika LJKNB dalam status pengawasan khusus tidak dapat disehatkan setelah jangka waktu yang ditentukan, OJK berwenang mencabut izin usaha LJKNB tersebut.

(-)

1. LJKNB yang melanggar ketentuan kewajiban pelaksanaan tindakan pengawasan, penyampaian rencana tindak, penyampaian laporan, dan penghentian kegiatan usaha tertentu dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Jika setelah dikenai sanksi administratif LJKNB tetap tidak memenuhi ketentuan, OJK dapat menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan dan/atau melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama LJKNB.