Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 40 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pelibatan Satuan Kesehatan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dalam Pengendalian Zoonosis

Juga dikenal sebagai: Permenhan 40/2014 · Permenhan No. 40 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 40 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2014Tanggal Penetapan:19 Agustus 2014
Pelayanan KesehatanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPelibatan Satuan Kesehatan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dalam Pengendalian Zoonosis
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku05 September 2014
Tanggal Penetapan19 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan ini bertujuan untuk melibatkan satuan kesehatan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dalam pengendalian zoonosis. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan pengendalian zoonosis sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk membantu proses pengendalian zoonosis secara medis dan non-medis, meningkatkan kemampuan sumber daya kesehatan, dan memberikan bantuan kesehatan kepada masyarakat yang terkena wabah. Kebijakan ini juga bertujuan untuk menjamin bantuan kesehatan yang terencana dan terkoordinasi, serta membangun partisipasi publik dan lembaga sosial. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antara Kementerian Pertahanan dan TNI, serta pelibatan satuan kesehatan dalam pengendalian zoonosis. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup pencegahan, tanggap darurat, dan evaluasi dampak wabah. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pelaporan dan koordinasi dengan instansi terkait.

(-)

(-)