Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Reform Leader Academy

Juga dikenal sebagai: Perka LAN 5/2017 · Perka LAN No. 5 Tahun 2017 · Perka LAN Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2017Tanggal Penetapan:6 Februari 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
TemaPedoman Penyelenggaraan Pelatihan Reform Leader Academy
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku10 Februari 2017
Tanggal Penetapan06 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 37 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Reform Leader Academy (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1958) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman penyelenggaraan Pelatihan Reform Leader Academy (RLA) yang bertujuan membentuk aparatur yang kompeten dalam mendukung reformasi birokrasi. Pelatihan ini dirancang untuk menghasilkan pemimpin reformasi yang mampu merencanakan dan memimpin perubahan dengan integritas tinggi. Pelatihan RLA disetarakan dengan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II dan menggunakan metode pembelajaran berbasis proyek dan hasil. Peserta pelatihan diharapkan dapat mengembangkan inovasi dalam pelayanan publik yang berdampak langsung pada masyarakat. Pelatihan ini juga menekankan pada pengembangan kompetensi kepemimpinan, manajemen perubahan, dan inovasi sektor publik.

(-)

(-)