di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 020/KA/I/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Juga dikenal sebagai: Perka Batan 020/KA/I/2012 · Perka Batan No. 020/KA/I/2012
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini menetapkan Pedoman Penilaian Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai standar BATAN di bidang administrasi, manajemen, dan organisasi. Pedoman ini bertujuan untuk standardisasi Sistem Manajemen K3 di unit kerja BATAN, khususnya dalam penilaian risiko K3 di tempat kerja.
Pedoman ini melengkapi Sistem Manajemen K3 (SMK3) yang tertuang dalam SB 006-OHSAS 18001: 2008, mencakup persyaratan dan tata cara penilaian risiko K3 dengan melibatkan aspek manajemen, personel, bahan produksi, kondisi, dan lingkungan kerja. Pedoman ini ditujukan untuk seluruh organisasi di lingkungan BATAN dalam menjamin K3. Tingkat kerumitan penilaian risiko K3 bergantung pada kebijakan K3 organisasi, sifat kegiatan, risiko, dan potensi bahaya yang ditimbulkan.
Organisasi yang mengoperasikan fasilitas/instalasi nuklir/radiasi atau memanfaatkan zat radioaktif harus memenuhi pedoman ini serta peraturan perundangan bidang ketenaganukliran. Ruang lingkup pedoman meliputi identifikasi bahaya, analisis dan evaluasi risiko, serta pengendalian risiko untuk menciptakan daerah kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Pedoman ini mencakup identifikasi bahaya (fisik, kimia, biologik, ergonomik, fisiologik, psiko-sosial), analisis risiko (peluang dan konsekuensi), dan pengendalian risiko (eliminasi, substitusi, rekayasa, administratif, APD). Penilaian risiko harus dipertimbangkan saat menentukan pengendalian.