Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang No. 20 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten pemalang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 20/2016 · Perda Kabupaten Pemalang No. 20 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Badan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten pemalang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi rumah potong hewan dan tempat rekreasi dan olahraga sehubungan dengan peningkatan sarana prasarana fasilitas dan dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah.

Perubahan meliputi struktur dan besaran tarif Retribusi Rumah Potong Hewan yang digolongkan berdasarkan jenis pelayanan dan jenis hewan ternak yang dipotong, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap struktur dan besaran tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang digolongkan berdasarkan pada jenis fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Daerah ini. Tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga belum termasuk jasa asuransi kecelakaan diri.

(-)

(-)