di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Desa Sukomakmur Kecamatan Kajoran
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 5/2005 · Perda Kabupaten Magelang No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini membentuk Desa Sukomakmur di Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, sebagai hasil penetapan dari Desa Persiapan Sukomakmur. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien. Desa Sukomakmur memiliki batas-batas wilayah yang jelas, luas wilayah sebesar 823,257 Ha, jumlah penduduk 5.125 jiwa, dan terdiri dari dusun-dusun seperti Marongan, Gunung Malang, Nampan, Krandegan, Gendol, dan Naden. Pemerintah Kabupaten Magelang bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan terhadap desa yang baru dibentuk ini. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, organisasi dan kelembagaan pemerintah desa harus segera dibentuk.