Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Desa Sukomakmur Kecamatan Kajoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 5/2005 · Perda Kabupaten Magelang No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2005Tanggal Penetapan:13 Juni 2005
Organisasi Komisi & Badan NegaraPemerintahan DesaPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Sukomakmur Kecamatan Kajoran
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku14 Juni 2005
Tanggal Penetapan13 Juni 2005
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Sukomakmur di Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, sebagai hasil penetapan dari Desa Persiapan Sukomakmur. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien. Desa Sukomakmur memiliki batas-batas wilayah yang jelas, luas wilayah sebesar 823,257 Ha, jumlah penduduk 5.125 jiwa, dan terdiri dari dusun-dusun seperti Marongan, Gunung Malang, Nampan, Krandegan, Gendol, dan Naden. Pemerintah Kabupaten Magelang bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan terhadap desa yang baru dibentuk ini. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, organisasi dan kelembagaan pemerintah desa harus segera dibentuk.

(-)

(-)