Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 62 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2012 tentang Pengesahan ASEAN Plus Three Emergency Rice Reserve Agreement (Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN Plus Tiga)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 62/2012 · PERPRES No. 62 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 62 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2012Tanggal Penetapan:13 Juni 2012
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan ASEAN Plus Three Emergency Rice Reserve Agreement (Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN Plus Tiga)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Juni 2012
Tanggal Penetapan13 Juni 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN Plus Tiga yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2011. Persetujuan ini merupakan hasil dari pertemuan ASEAN Ministers of Agriculture and Forestry (AMAF) Plus Three ke-11. Pengesahan ini dilakukan untuk memperkuat kerjasama regional dalam hal cadangan beras darurat, yang diharapkan dapat meningkatkan ketahanan pangan di kawasan ASEAN Plus Tiga. Peraturan ini menetapkan bahwa naskah asli Persetujuan dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Apabila terdapat perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dan naskah asli, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)