Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sungai

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 4/2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 April 2015
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sungai
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 April 2015
Tempat PenetapanBarabai

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi kualitas dan kuantitas air sungai serta melestarikan fungsi sungai dari kegiatan yang mengganggu. Fungsi sungai meliputi penyediaan air untuk kebutuhan rumah tangga, pertanian, budidaya perairan, transportasi, rekreasi, pengendalian banjir, drainase kota, dan habitat flora fauna perairan.

Ketentuan Substansial:

Perlindungan sungai dilakukan melalui pembatasan pemanfaatan sempadan sungai dan pencegahan pencemaran air. Dalam sempadan sungai yang terdapat tanggul, dilarang menanam selain rumput, mendirikan bangunan, dan mengurangi dimensi tanggul. Garis sempadan ditetapkan berdasarkan kajian yang mempertimbangkan karakteristik geomorfologi sungai, kondisi sosial budaya masyarakat, dan akses untuk operasi dan pemeliharaan sungai. Masyarakat dilarang membuang sampah ke sungai.

Pengamanan sungai meliputi pembuatan dan pemasangan papan larangan, inventarisasi data sungai, pengamanan pemanfaatan sungai, dan pengendalian aliran sungai dengan pembuatan tanggul. Pengembangan sungai dilakukan melalui pemanfaatan untuk rumah tangga, pertanian, budidaya perairan, pariwisata, industri, dan transportasi, dengan tetap menjaga ekosistem sungai.

Bekas sungai dikuasai negara dan diprioritaskan untuk dikembalikan fungsinya. Lokasi bekas sungai dapat digunakan untuk prasarana sumber daya air, kawasan budidaya, atau kawasan lindung dengan izin Bupati. Masyarakat wajib menjaga kelestarian fungsi sungai dan rambu-rambu pembinaan sungai. Dilarang membuang benda yang dapat menyebabkan banjir.

(-)

1. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan sungai yang tidak sesuai dengan peraturan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan atau pembatalan izin usaha/kegiatan. 2. Pejabat pemerintah daerah yang dalam tindakannya tidak sesuai dengan peraturan daerah ini dikenakan sanksi administratif oleh Bupati. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 16 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).