Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 7/2012 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 7 Tahun 2012 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2012Tanggal Penetapan:23 April 2012
Otonomi & Pemerintahan DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku23 April 2012
Tanggal Penetapan23 April 2012
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 1996 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Tahun 1999 Nomor 12) beserta semua produk hukum daerah yang merupakan peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat melalui peran serta pihak ketiga yang memberikan sumbangan secara sukarela. Sumbangan dapat berupa uang, barang bergerak, atau barang tidak bergerak. Pemerintah Daerah berwenang menerima sumbangan dari pihak ketiga, termasuk pemberian, hadiah, donasi, wakaf, dan hibah. Penerimaan sumbangan tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga kepada negara atau daerah, seperti pembayaran pajak. Tata cara pemberian, penerimaan, penyerahan, penyetoran, pelaporan, dan pertanggungjawaban sumbangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur. Penerimaan sumbangan dikelola oleh masing-masing SKPD sesuai kewenangan. Sumbangan berbentuk uang merupakan pendapatan daerah dan disetorkan ke Kas Daerah. Sumbangan berbentuk barang menjadi barang milik daerah dan dikelola sesuai peraturan perundang-undangan. Penerimaan sumbangan harus dicantumkan dalam APBD. Gubernur melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan sumbangan, serta dapat membentuk tim khusus untuk tugas-tugas terkait.

1. Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah yang masih dalam tahap proses penyelesaian dinyatakan tetap berlaku dengan menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(-)