Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat melalui peran serta pihak ketiga yang memberikan sumbangan secara sukarela. Sumbangan dapat berupa uang, barang bergerak, atau barang tidak bergerak. Pemerintah Daerah berwenang menerima sumbangan dari pihak ketiga, termasuk pemberian, hadiah, donasi, wakaf, dan hibah. Penerimaan sumbangan tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga kepada negara atau daerah, seperti pembayaran pajak. Tata cara pemberian, penerimaan, penyerahan, penyetoran, pelaporan, dan pertanggungjawaban sumbangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur. Penerimaan sumbangan dikelola oleh masing-masing SKPD sesuai kewenangan. Sumbangan berbentuk uang merupakan pendapatan daerah dan disetorkan ke Kas Daerah. Sumbangan berbentuk barang menjadi barang milik daerah dan dikelola sesuai peraturan perundang-undangan. Penerimaan sumbangan harus dicantumkan dalam APBD. Gubernur melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan sumbangan, serta dapat membentuk tim khusus untuk tugas-tugas terkait.