Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 79 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agama Nomor 79 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 79/2013 · Peraturan Menag No. 79 Tahun 2013 · Peraturan Menag Nomor 79 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2013Tanggal Penetapan:4 Oktober 2013

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPencabutan Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku07 Oktober 2013
Tanggal Penetapan04 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama

Peraturan Menteri Agama Nomor 79 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan tujuan untuk mencabut Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2012 belum mendapatkan rekomendasi dari kementerian terkait. Dengan pencabutan ini, diharapkan dapat menghindari ketidakpastian hukum dan memastikan bahwa peraturan yang berlaku telah mendapatkan persetujuan yang diperlukan dari pihak terkait.

(-)

(-)