Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 102 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102 Tahun 1966 tentang Mengangkat Kolonel Sudjono Humardani sebagai Anggota DPRGR dari Golongan Karya

Juga dikenal sebagai: Keppres 102/1966 · Keppres No. 102 Tahun 1966 · Keppres Nomor 102 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 1966Tanggal Penetapan:10 Mei 1966
Organisasi Komisi & Badan NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengangkat Kolonel Sudjono Humardani sebagai Anggota DPRGR dari Golongan Karya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Mei 1966
Tanggal Penetapan10 Mei 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang wafatnya Letnan Jenderal Anumerta M.T. Harjono, yang merupakan Anggota DPR-GR dari Golongan Karyawan Angkatan Bersenjata Angkatan Darat. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menunjuk pengganti yang memenuhi syarat, yaitu Kolonel Sudjono Humardani NRP 16963, sebagai Anggota DPR-GR dari golongan yang sama. Keputusan ini menetapkan pengangkatan Kolonel Sudjono Humardani sebagai pengganti almarhum, dan menyampaikan keputusan ini kepada berbagai pihak terkait, termasuk Presidium Kabinet Dwikora, para Menteri, Deputi Menteri, dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Negara Tertinggi.

(-)

(-)