Peraturan Daerah ini disusun dengan maksud sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam melakukan pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol, dengan tujuan menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat serta melakukan penertiban Peredaran Minuman Beralkohol yang beredar di masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pengelompokan Minuman Beralkohol berdasarkan golongan (A, B, dan C) berdasarkan kadar alkohol.
- Kewenangan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengendalian Minuman Beralkohol golongan B dan C melalui perizinan berusaha dan laporan realisasi penjualan. Setiap orang yang melakukan penjualan dan/atau Peredaran Minuman Beralkohol golongan B dan C wajib memiliki izin.
- Pembatasan tempat penjualan Minuman Beralkohol golongan B dan C hanya di hotel, bar yang memenuhi syarat, dan tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati, dengan memperhatikan lokasi yang tidak berdekatan dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan rumah sakit.
- Pengawasan terhadap Pengecer dan Penjual Langsung Minuman Beralkohol oleh tim yang dibentuk oleh Bupati.
- Penertiban atas penjualan dan/atau Peredaran Minuman Beralkohol dilakukan dengan penindakan terhadap penjual dan/atau pengecer yang tidak memiliki izin atau menyalahgunakan izin.
- Larangan mengedarkan/menjual Minuman Beralkohol dengan kadar ethanol di atas 55%, mengonsumsi Minuman Beralkohol di fasilitas umum (kecuali kegiatan keagamaan), menyimpan/menyalurkan/menjual/membeli Ciu, menjual Minuman Beralkohol tanpa izin, dan menjual Ciu bagi yang telah memiliki izin Minuman Beralkohol.