Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2015 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamandau 3/2015 · Perda Kabupaten Lamandau No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2015Tanggal Penetapan:4 Februari 2015
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeterbukaan Informasi Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Lamandau
Tanggal Berlaku23 Maret 2015
Tanggal Penetapan04 Februari 2015
Tempat PenetapanNanga Bulik

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 03 Tahun 2015 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara dalam memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Lamandau. Latar belakangnya adalah kebutuhan masyarakat akan informasi yang transparan dan efektif, serta partisipasi dalam pengambilan kebijakan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip penyelenggaraan badan publik yang transparan dan akuntabel, hak dan kewajiban penyelenggara badan publik (Pemerintah Daerah, DPRD, dan BUMD) serta pemohon dan pengguna informasi publik. Penyelenggara badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan, serta membangun sistem informasi dan dokumentasi yang efisien. Masyarakat berhak memperoleh informasi publik, menghadiri pertemuan publik, dan berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan daerah.

Peraturan ini juga mengatur jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, dan setiap saat. Informasi yang dikecualikan meliputi informasi yang dapat membahayakan negara, mengganggu kepentingan perlindungan usaha, atau mengungkapkan rahasia pribadi. Mekanisme untuk mendapatkan informasi, pengajuan keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi juga diatur dalam peraturan ini. Komisi Informasi dapat dibentuk untuk melaksanakan peraturan ini.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7, 8, 11, 12, 13, 14, dan 21 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. 2. Akses ilegal terhadap informasi yang dikecualikan (Pasal 16 huruf a, b, d, f, g, h, i, j) diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000. 3. Akses ilegal terhadap informasi yang dikecualikan (Pasal 16 huruf c, e) diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 20.000.000. 4. Membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain diancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.