Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2016 tentang Pemberian Kuasa Dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian Kepada Pejabat Tertentu Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 98/2016 · Permen Ristekdikti No. 98 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 98 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2016Tanggal Penetapan:13 Desember 2016
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPemberian Kuasa Dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian Kepada Pejabat Tertentu Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku20 Desember 2016
Tanggal Penetapan13 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur mengenai pemberian kuasa dan delegasi wewenang pelaksanaan kegiatan administrasi kepegawaian kepada pejabat tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi negeri, dan koordinasi perguruan tinggi swasta.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 98 Tahun 2016 bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan administrasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi secara efisien dan optimal. Peraturan ini menetapkan pemberian kuasa dan delegasi wewenang kepada pejabat tertentu untuk melaksanakan kegiatan administrasi kepegawaian. Pejabat yang menerima kuasa menandatangani keputusan kepegawaian atas nama Menteri, sedangkan pejabat yang menerima delegasi wewenang menandatangani atas nama sendiri. Delegasi wewenang ini merupakan pelimpahan sebagian wewenang Menteri kepada pejabat tertentu dengan ketentuan bahwa pejabat yang menerima wewenang dapat memberikan wewenangnya kepada pejabat lain dalam bentuk pemberian kuasa, tetapi tidak dalam bentuk delegasi wewenang.

1. Semua keputusan kepegawaian yang ditandatangani oleh pejabat yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi atas nama Menteri sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan sah.

(-)