Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 8/2023 · Perda Kota Salatiga No. 8 Tahun 2023 · Perda Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2023Tanggal Penetapan:2 November 2023
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelaksanaan Pengarusutamaan Gender
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku02 November 2023
Tanggal Penetapan02 November 2023
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kota Salatiga. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender. Ketentuan substansial mencakup kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJPD, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD, dan Renja Perangkat Daerah. Pelaksanaan PUG dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak. Peraturan ini juga mengatur kelembagaan PUG, yang meliputi Pokja PUG, Tim Teknis Penggerak, dan Focal Point PUG, beserta tugas dan tanggung jawab masing-masing. Selain itu, diatur pula mengenai sinergitas dengan berbagai pihak, peran serta masyarakat, pemantauan, evaluasi, pelaporan, pembinaan, pengawasan, dan pendanaan pelaksanaan PUG.

(-)

(-)