Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 tahun 2009 Tentang Retribusi Izin Penggunaan Air Tanah.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lebak 7/2017 · Perda Kabupaten Lebak No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2017Tanggal Penetapan:18 September 2017
Pengelolaan Sumber Daya AlamPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 tahun 2009 Tentang Retribusi Izin Penggunaan Air Tanah.
LokasiPemerintah Kabupaten Lebak
Tanggal Berlaku18 September 2017
Tanggal Penetapan18 September 2017
Tempat PenetapanRangkasbitung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Penggunaan Air Tanah.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Penggunaan Air Tanah. Pencabutan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pembatalan Peraturan Daerah tersebut oleh Gubernur Banten dan karena retribusi izin penggunaan air tanah tidak lagi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)