Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2008 ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja pemerintah kecamatan dan kelurahan di Kota Banjarbaru dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan ini membentuk kelembagaan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan sebagai bagian dari Perangkat Daerah Kota Banjarbaru. Pemerintah Kecamatan bertugas membantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan, sementara Pemerintah Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan urusan pemerintahan lainnya yang dilimpahkan. Susunan organisasi Pemerintah Kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat Kecamatan (dengan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan serta Sub Bagian Umum dan Kepegawaian), Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Susunan organisasi Pemerintah Kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretariat Kelurahan, Seksi Pemerintahan, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pemerintah Kecamatan memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pengembangan perekonomian masyarakat, pembinaan kesejahteraan sosial, pelayanan umum, koordinasi penyelenggaraan Pemerintah Kelurahan, dan pembinaan lembaga kemasyarakatan. Pemerintah Kelurahan memiliki fungsi perumusan kebijakan, pengembangan perekonomian masyarakat, pembinaan lingkungan hidup, pelayanan umum, dan pembinaan lembaga kemasyarakatan. Pembiayaan kegiatan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan dibebankan kepada APBD.