Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan Dalam Wilayah Kota Banjarbaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 4/2008 · Perda Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2008 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2008Tanggal Penetapan:17 Juli 2008
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan Dalam Wilayah Kota Banjarbaru
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku23 Juli 2008
Tanggal Penetapan17 Juli 2008
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 21 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan dalam wilayah Kota Banjarbaru.

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2008 ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja pemerintah kecamatan dan kelurahan di Kota Banjarbaru dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan ini membentuk kelembagaan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan sebagai bagian dari Perangkat Daerah Kota Banjarbaru. Pemerintah Kecamatan bertugas membantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan, sementara Pemerintah Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan urusan pemerintahan lainnya yang dilimpahkan. Susunan organisasi Pemerintah Kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat Kecamatan (dengan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan serta Sub Bagian Umum dan Kepegawaian), Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Susunan organisasi Pemerintah Kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretariat Kelurahan, Seksi Pemerintahan, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pemerintah Kecamatan memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pengembangan perekonomian masyarakat, pembinaan kesejahteraan sosial, pelayanan umum, koordinasi penyelenggaraan Pemerintah Kelurahan, dan pembinaan lembaga kemasyarakatan. Pemerintah Kelurahan memiliki fungsi perumusan kebijakan, pengembangan perekonomian masyarakat, pembinaan lingkungan hidup, pelayanan umum, dan pembinaan lembaga kemasyarakatan. Pembiayaan kegiatan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan dibebankan kepada APBD.

1. Pelaksanaan Penataan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 diundangkan. 2. Ketentuan yang mengatur organisasi dan eselonisasi perangkat daerah dalam Peraturan Daerah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. 3. Penerapan dan Pelaksanaan operasional Tahun 2009 dan disesuaikan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)