Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 13/2017 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2017Tanggal Penetapan:11 Agustus 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Pekalongan
Tanggal Berlaku14 Agustus 2017
Tanggal Penetapan11 Agustus 2017
Tempat PenetapanKajen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 46).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Perubahan meliputi penghapusan Pasal 24, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap Pasal 25, Pasal 26, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 34, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 54, Pasal 59, dan Pasal 81.

Ketentuan substansial yang diubah mencakup:

  • Struktur organ satuan pendidikan anak usia dini jalur formal dan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
  • Tata kelola satuan pendidikan anak usia dini jalur formal dan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  • Cakupan penyelenggaraan pendidikan formal yang meliputi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar.
  • Jenjang pendidikan formal yang meliputi pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar.
  • Program pendidikan dasar selama 9 tahun yang terdiri atas Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidiyah/MI, Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs).
  • Tujuan penyelenggaraan pendidikan dasar untuk membentuk peserta didik menjadi insan yang beriman, berilmu, sehat, dan bertanggung jawab.
  • Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa dalam bentuk Sekolah Akselerasi.
  • Pelaksanaan kurikulum pendidikan formal yang berpedoman pada standar nasional pendidikan dan standar internasional.
  • Sertifikasi berbentuk ijazah yang diterbitkan oleh satuan pendidikan dasar.
  • Kerjasama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan.

(-)

(-)