di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Juga dikenal sebagai: Permenko Kumham Imipas 3/2025 · Permenko Kumham Imipas No. 3 Tahun 2025 · Permenko Kumham Imipas Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan Menteri Koordinator ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2025 mengenai pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Kebijakan ini mengatur hak pegawai untuk menerima tunjangan kinerja setiap bulan, dengan ketentuan khusus bagi calon PNS yang menerima 80% dari tunjangan hingga diangkat sebagai PNS. Besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan kelas jabatan dan komponen penilaian seperti kode etik, target kinerja, dan kehadiran. Pegawai wajib mencatat kehadiran secara elektronik, dan tunjangan kinerja dapat dipotong berdasarkan ketidakhadiran atau pelanggaran jam kerja. Kebijakan ini juga mengatur hari dan jam kerja pegawai serta ketentuan cuti yang mempengaruhi pembayaran tunjangan kinerja.