Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 59 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 1971 tentang Perpanjangan Tugas Mayor Jenderal R. Soerjo Ketua Team Penertiban Keuangan Negara Sampai dengan 6 (Enam) Bulan

Juga dikenal sebagai: Keppres 59/1971 · Keppres No. 59 Tahun 1971 · Keppres Nomor 59 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 1971Tanggal Penetapan:28 Agustus 1971

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerpanjangan Tugas Mayor Jenderal R. Soerjo Ketua Team Penertiban Keuangan Negara Sampai dengan 6 (Enam) Bulan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Agustus 1971
Tanggal Penetapan28 Agustus 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1971.

Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1971 ini bertujuan untuk memperpanjang batas waktu penyelesaian tugas yang diberikan kepada Mayor Jenderal R. Soerjo sebagai Ketua Tim Penertiban Keuangan Negara. Perpanjangan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan efisiensi P.T. Hotel Indonesia International. Keputusan ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1971 dan menetapkan bahwa perpanjangan waktu adalah selama 6 bulan sejak keputusan ini ditetapkan. Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 24 Agustus 1971.

(-)

(-)