Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, estimasi Pendapatan Asli Daerah yang tidak tercapai, serta penyesuaian program dan kegiatan. Total anggaran berkurang sebesar Rp.4.258.103.470.866,00, sehingga menjadi Rp.62.910.038.315.366,00. Perubahan meliputi pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menyediakan pendanaan darurat untuk keperluan mendesak seperti penanggulangan bencana dan kejadian luar biasa.