Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 4/2016 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 4 Tahun 2016 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2016Tanggal Penetapan:11 November 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku01 Januari 2016
Tanggal Penetapan11 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, estimasi Pendapatan Asli Daerah yang tidak tercapai, serta penyesuaian program dan kegiatan. Total anggaran berkurang sebesar Rp.4.258.103.470.866,00, sehingga menjadi Rp.62.910.038.315.366,00. Perubahan meliputi pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menyediakan pendanaan darurat untuk keperluan mendesak seperti penanggulangan bencana dan kejadian luar biasa.

(-)

(-)