Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2009

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2009 tentang Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero) Dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 32/2009 · Permen ESDM No. 32 Tahun 2009 · Permen ESDM Nomor 32 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2009Tanggal Penetapan:4 Desember 2009
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaHarga Patokan Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero) Dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku04 Desember 2009
Tanggal Penetapan04 Desember 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3394) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4628).

Peraturan Menteri ini menetapkan harga patokan pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) dari pembangkit listrik tenaga panas bumi. PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga listrik dan penggunaan energi ramah lingkungan, sesuai dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero). Pembelian tenaga listrik dilakukan pada pembangkit listrik tenaga panas bumi di dalam wilayah kerja pertambangan panas bumi yang berasal dari pemenang lelang wilayah kerja pertambangan panas bumi dan pemegang wilayah kerja pertambangan panas bumi yang telah ada. Harga patokan tertinggi ditetapkan sebesar 9,70 sen US$/kWh untuk pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) dalam rangka pelelangan wilayah kerja pertambangan panas bumi, yang diberlakukan untuk pembelian tenaga listrik di sisi tegangan tinggi.

1. Terhadap pelelangan yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, hasil pelelangan menjadi acuan dalam pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) dengan berpedoman pada harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(-)