Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2018 tentang Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 13/2018 · Perda Kabupaten Boyolali No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2018Tanggal Penetapan:30 Agustus 2018
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku03 September 2018
Tanggal Penetapan30 Agustus 2018
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah untuk menata dan mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan dan menjamin keandalan teknis bangunan gedung.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan, pemberian IMB, persyaratan permohonan penerbitan IMB, tata cara penyelenggaraan IMB, retribusi IMB, dokumen IMB, pemutihan IMB, pembinaan, peran Pemerintah Daerah dan Masyarakat, dan pelaporan.

Fungsi dan Klasifikasi Bangunan:

Bangunan meliputi bangunan gedung dan bukan gedung. Fungsi bangunan gedung meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, dan fungsi khusus. Klasifikasi bangunan gedung ditentukan berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.

Pemberian IMB:

Setiap orang atau badan yang akan membangun, mengubah, dan/atau memperluas bangunan wajib memiliki IMB. IMB diberikan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perizinan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi administratif.

Persyaratan Permohonan Penerbitan IMB:

Persyaratan meliputi administratif (data pemohon, data tanah, dokumen terkait) dan teknis (data umum bangunan gedung, Dokumen Rencana Teknis). Dokumen Rencana Teknis berbeda tergantung pada jenis bangunan (sederhana 1 lantai, sederhana 2 lantai, tidak sederhana, khusus).

Tata Cara Penyelenggaraan IMB:

Meliputi pengendalian penyelenggaraan bangunan gedung, tahapan penyelenggaraan IMB (prapermohonan, permohonan, penerbitan, pelayanan administrasi), IMB bertahap, jangka waktu proses permohonan dan penerbitan IMB, perubahan rencana teknis dalam tahap pelaksanaan konstruksi, pembekuan dan pencabutan IMB, pendataan bangunan gedung, IMB untuk bangunan gedung yang dibangun kolektif.

Retribusi IMB:

Pelayanan pemberian IMB dikenakan retribusi perizinan tertentu.

Pemutihan IMB:

Pemerintah Daerah dapat melakukan pemutihan IMB untuk bangunan yang sudah terbangun dan sesuai dengan tata ruang.

Peran Pemerintah Daerah dan Masyarakat:

Pemerintah Daerah berperan dalam pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. Masyarakat berperan membantu Pemerintah Daerah dengan mengikuti prosedur dan memperhatikan nilai sosial budaya setempat.

1. Permohonan IMB yang telah diajukan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap diproses selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pemanfaatan Bangunan, pembekuan IMB, pencabutan IMB, denda administratif, dan/atau pembongkaran. 2. Setiap orang atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pemanfaatan Bangunan, pembekuan IMB, pencabutan IMB, denda administratif, dan/atau pembongkaran.