Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis And Critical Control Point

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 51/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 51/PERMEN-KP/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:26 Desember 2018
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPersyaratan Dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis And Critical Control Point
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan26 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengatur persyaratan dan tata cara penerbitan Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point (PMMT/HACCP) bagi pelaku usaha industri pengolahan ikan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 dan Pasal 88 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Persyaratan Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP, yang diberikan kepada pelaku usaha yang menerapkan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan. Sertifikat diberikan berdasarkan jenis olahan ikan, unit proses, dan potensi bahaya.
  2. Penerbitan Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP, yang dilimpahkan kepada Kepala Badan untuk UPI yang memasarkan produk ke luar negeri, dan kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk Menteri untuk produk yang dipasarkan di dalam negeri.
  3. Persyaratan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan meliputi persyaratan dasar (cara penanganan/pengolahan ikan yang baik dan prosedur operasi standar sanitasi), penerapan sistem mutu berdasarkan konsepsi PMMT/HACCP (tahap awal dan prinsip PMMT/HACCP), dan penerapan Sistem Ketertelusuran (ketertelusuran eksternal dan internal).
  4. Tata cara penerbitan sertifikat berbeda untuk produk yang dipasarkan di dalam dan luar negeri, melibatkan pengajuan permohonan, pemeriksaan dokumen, inspeksi, evaluasi, dan penerbitan sertifikat atau surat penolakan.
  5. Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP memiliki pemeringkatan (A, B, C) berdasarkan tingkat pemenuhan persyaratan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
  6. Perpanjangan Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP dapat diajukan dengan melampirkan dokumen hasil audit internal terakhir.
  7. Pengawasan dilakukan oleh Kepala Badan melalui verifikasi dan surveilan terhadap konsistensi dan efektivitas penerapan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.

1. Sertifikat Penerapan_PMMT/HACCP yang telah diperoleh sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan didaftarkan ke dalam sistem OSS. 2. Permohonan Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP_yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.

1. Dalam hal terjadi ketidaksesuaian atau penyimpangan dalam penerapan Persyaratan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Pelaku Usaha dapat dikenakan tindakan berupa: a. peringatan; b. pembekuan Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP; dan c. pencabutan Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP.