Peraturan Menteri ini mengatur persyaratan dan tata cara penerbitan Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point (PMMT/HACCP) bagi pelaku usaha industri pengolahan ikan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 dan Pasal 88 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018.
Ketentuan substansial meliputi:
- Persyaratan Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP, yang diberikan kepada pelaku usaha yang menerapkan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan. Sertifikat diberikan berdasarkan jenis olahan ikan, unit proses, dan potensi bahaya.
- Penerbitan Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP, yang dilimpahkan kepada Kepala Badan untuk UPI yang memasarkan produk ke luar negeri, dan kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk Menteri untuk produk yang dipasarkan di dalam negeri.
- Persyaratan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan meliputi persyaratan dasar (cara penanganan/pengolahan ikan yang baik dan prosedur operasi standar sanitasi), penerapan sistem mutu berdasarkan konsepsi PMMT/HACCP (tahap awal dan prinsip PMMT/HACCP), dan penerapan Sistem Ketertelusuran (ketertelusuran eksternal dan internal).
- Tata cara penerbitan sertifikat berbeda untuk produk yang dipasarkan di dalam dan luar negeri, melibatkan pengajuan permohonan, pemeriksaan dokumen, inspeksi, evaluasi, dan penerbitan sertifikat atau surat penolakan.
- Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP memiliki pemeringkatan (A, B, C) berdasarkan tingkat pemenuhan persyaratan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
- Perpanjangan Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP dapat diajukan dengan melampirkan dokumen hasil audit internal terakhir.
- Pengawasan dilakukan oleh Kepala Badan melalui verifikasi dan surveilan terhadap konsistensi dan efektivitas penerapan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.