Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Timur Nomor 28 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Timur Nomor 28 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2025-2029

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Barito Timur 28/2025 · Perbup Kabupaten Barito Timur No. 28 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Barito Timur Nomor 28 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2025Tanggal Penetapan:19 September 2025
Hukum Pemerintahan DaerahPerencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaRencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2025-2029
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Timur
Tanggal Berlaku19 September 2025
Tanggal Penetapan19 September 2025
Tempat PenetapanTamiang Layang

(-)

Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur untuk periode tahun 2025-2029. Kebijakan ini disusun sebagai tindak lanjut atas ketentuan perencanaan pembangunan daerah serta berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Timur Tahun 2025-2029.

Tujuan utama dari penetapan Renstra ini adalah untuk memberikan pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah dalam menyusun program dan kegiatan yang dianggarkan melalui APBD maupun APBN, menjadi dasar finalisasi Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD), serta menjadi acuan dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025-2029. Selain itu, Renstra ini berfungsi sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pemenuhan laporan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Secara substansial, Renstra Perangkat Daerah mencakup sistematika yang terdiri dari pendahuluan, gambaran pelayanan, permasalahan dan isu strategis, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, serta program, kegiatan, subkegiatan, dan kinerja penyelenggaraan bidang urusan. Kepala Perangkat Daerah diberikan tanggung jawab penuh atas pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra di lingkup unit kerjanya masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)