Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Penyuluh Pertanian dan Pendamping Program Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 39/2021 · Permentan No. 39 Tahun 2021 · Permentan Nomor 39 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2021Tanggal Penetapan:17 Desember 2021
PerasuransianHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaJaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Penyuluh Pertanian dan Pendamping Program Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku17 Desember 2021
Tanggal Penetapan17 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengoptimalkan perlindungan bagi penyuluh pertanian dan pendamping program pertanian melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagaimana diamanatkan oleh Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Peraturan ini mewajibkan setiap penyuluh pertanian (terutama THL-TB Penyuluh Pertanian) dan pendamping program pertanian untuk menjadi peserta aktif Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Selain itu, pegawai lain yang melaksanakan kegiatan operasional kantor berdasarkan perjanjian kerja atau kontrak juga wajib diikutsertakan. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Unit kerja Eselon I Kementerian Pertanian bertanggung jawab untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan secara berkala, menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara. Unit kerja Eselon I juga wajib melaporkan pelaksanaan kepesertaan program ini kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian. Sekretariat Jenderal kemudian melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program ini pada unit kerja Eselon I, yang hasilnya menjadi bahan pertimbangan pengambilan keputusan terkait program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kementerian Pertanian.

(-)

(-)