Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan Wanaraja, Pangatikan Dan Sucinaraja Di Kabupaten Garut

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 2/2004 · Perda Kabupaten Garut No. 2 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2004Tanggal Penetapan:12 Februari 2004
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Wanaraja, Pangatikan Dan Sucinaraja Di Kabupaten Garut
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku16 Februari 2004
Tanggal Penetapan12 Februari 2004
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 14).

Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Wanaraja, Pangatikan, dan Sucinaraja di Kabupaten Garut. Pembentukan kecamatan bertujuan untuk memperlancar tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kecamatan Wanaraja, Pangatikan, dan Sucinaraja merupakan Kecamatan Tipe B yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Wanaraja. Wilayah masing-masing kecamatan meliputi desa-desa yang telah ditentukan. Pusat kegiatan penyelenggaraan kecamatan berada di desa yang telah ditetapkan untuk masing-masing kecamatan. Segala pembiayaan yang timbul akibat pembentukan kecamatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Garut. Pelaksanaan pembentukan kecamatan ditetapkan pada Tahun Anggaran 2004 dan berlaku efektif sejak pelantikan.

1. Segala badan dan atau Lembaga serta ketentuan yang ada yang mengatur mengenai pembentukan Kecamatan yang masih sesuai dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih berlaku.

(-)