Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 1 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 1/2003 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 1 Tahun 2003 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Maret 2003
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Maret 2003
Tempat PenetapanPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2003. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 129.824.740.000,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 141.756.780.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (11.932.040.000,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 12.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 67.960.000,00. Rincian lebih lanjut dari APBD ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)