Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 8/2017 · Perda Kabupaten Sambas No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2017Tanggal Penetapan:13 Desember 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sambas
Tanggal Berlaku13 Desember 2017
Tanggal Penetapan13 Desember 2017
Tempat PenetapanSambas

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 44 sampai dengan Pasal 57 Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2009 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2009 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perangkat Desa di Kabupaten Sambas. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Perangkat Desa: Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun), dan Pelaksana Teknis (Kepala Seksi). Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh Kepala Urusan. Tugas dan fungsi masing-masing perangkat desa diatur dalam Peraturan Kepala Desa.
  2. Pengangkatan Perangkat Desa: Mengatur persyaratan umum dan khusus, serta mekanisme pengangkatan yang meliputi pembentukan tim pengisian, penjaringan, penyaringan, penetapan, dan pengesahan.
  3. Pemberhentian Perangkat Desa: Mengatur larangan bagi Perangkat Desa, sanksi jika melanggar larangan, serta mekanisme pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap.
  4. Mutasi Jabatan Perangkat Desa: Kepala Desa dapat melakukan mutasi jabatan dengan mempertimbangkan evaluasi kinerja dan rekomendasi Camat.
  5. Kesejahteraan Perangkat Desa: Perangkat Desa mendapatkan penghasilan tetap, tunjangan jabatan, jaminan kesehatan, tunjangan akhir masa jabatan, dan tunjangan lain yang sah.
  6. Cuti Perangkat Desa: Perangkat Desa dapat mengajukan cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, dan cuti karena alasan penting.
  7. Jam Kerja Perangkat Desa: Jam kerja Perangkat Desa adalah 5 hari dalam seminggu, minimal 6 jam per hari.

Pemerintah Daerah dan Camat melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Perangkat Desa.

1. Perangkat Desa yang diangkat sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya. 2. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dapat diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.

1. Perangkat Desa yang melanggar larangan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, penundaan Penghasilan Tetap, pemotongan Tunjangan, pemberhentian sementara, dan/atau pemberhentian.