Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 35 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 35 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 35/2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 35 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 35 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2006Tanggal Penetapan:13 November 2006
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku13 November 2006
Tanggal Penetapan13 November 2006
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 35 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa menetapkan kerangka kerja untuk pemerintahan desa di kabupaten tersebut.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dalam penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, dengan mempertimbangkan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Organisasi Pemerintah Desa: Organisasi pemerintah desa dibentuk berdasarkan kewenangan yang dimiliki desa, karakteristik, potensi, kebutuhan desa, kondisi sosial budaya masyarakat setempat, ketersediaan sumber daya, dan pengembangan pola kerja sama.
  2. Susunan Organisasi: Pemerintahan desa terdiri dari Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan BPD. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya (Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis Lapangan, dan Unsur Kewilayahan).
  3. Tugas dan Fungsi Perangkat Desa:
    • Kepala Desa: Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Memiliki wewenang untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengajukan rancangan Peraturan Desa, dan membina kehidupan masyarakat desa.
    • Sekretaris Desa: Membantu Kepala Desa dalam urusan surat menyurat, kearsipan, keuangan, dan administrasi.
    • Kepala Urusan: Membantu Sekretaris Desa dalam memberikan pelayanan ketatausahaan sesuai bidang tugasnya (Pemerintahan, Perekonomian dan Pembangunan, Keuangan dan Umum).
    • Pelaksana Teknis Lapangan: Membantu Kepala Desa di bidang teknis tertentu (pengelolaan pertanian, keamanan lingkungan, penerangan/informasi, pemungutan penghasilan desa).
    • Kepala Dusun: Membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa di wilayah kerjanya.
  4. Keuangan Desa: Keuangan untuk membiayai kegiatan pemerintahan desa dibebankan pada APB Desa.

(-)

(-)