Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kebudayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pandeglang 4/2024 · Perda Kabupaten Pandeglang No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2024Tanggal Penetapan:30 Agustus 2024
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKebudayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pandeglang
Tanggal Berlaku30 Agustus 2024
Tanggal Penetapan30 Agustus 2024
Tempat PenetapanPandeglang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1820) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memajukan kebudayaan daerah Kabupaten Pandeglang. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk menjamin kebebasan berekspresi, melindungi ekspresi budaya, memelihara kebhinekaan, melaksanakan Pemajuan Kebudayaan, mengelola informasi kebudayaan, membentuk mekanisme peran serta masyarakat, menyediakan sarana dan prasarana, serta sumber pendanaan. Pemerintah Daerah juga berwenang merumuskan kebijakan Pemajuan Kebudayaan, merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi Pemajuan Kebudayaan. Objek pemajuan kebudayaan meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Pemajuan Kebudayaan Daerah berpedoman pada Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah yang disusun oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan Masyarakat. Pemerintah Daerah menyusun rencana aksi Pemajuan Kebudayaan Daerah yang dimasukkan dalam rencana pembangunan jangka menengah Daerah dan rencana strategis Dinas. Pemerintah Daerah melaksanakan sinergitas Pemajuan Kebudayaan dengan menjadikan Kebudayaan sebagai sumber nilai-nilai pengembangan pembangunan, kekaryaan, sumber kesejahteraan, dan tata kehidupan Masyarakat Daerah. Pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan meliputi pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Pemerintah Daerah membentuk dan mengelola Pangkalan Data Kebudayaan yang terhubung dengan sistem pendataan Kebudayaan terpadu. Pemerintah Daerah melakukan pengelolaan Kebudayaan, pelestarian tradisi, Pembinaan kesenian, dan Pembinaan terhadap sejarah lokal di Daerah. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam cagar budaya, permuseuman Daerah, dan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan. Masyarakat berperan serta dalam pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan. Pemerintah menyediakan dan memelihara Sarana dan Prasarana untuk mendukung Pemajuan Kebudayaan. Pendanaan Pemajuan Kebudayaan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah dapat memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan.

(-)

(-)