Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame dibentuk dengan tujuan untuk mengatur pajak reklame sebagai sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pengaturan ini didasarkan pada prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Objek dan Subjek Pajak:** Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, termasuk reklame papan, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, apung, suara, film, dan peragaan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, yang juga menjadi Wajib Pajak.
2. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame, yang dihitung berdasarkan nilai kontrak reklame jika diselenggarakan oleh pihak ketiga, atau berdasarkan faktor jenis, bahan, lokasi, waktu, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame jika diselenggarakan sendiri. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20% dari nilai sewa reklame.
3. **Wilayah Pemungutan:** Pajak yang terhutang dipungut di Kabupaten Buleleng.
4. **Tata Cara Pembayaran:** Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, dan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga sebesar 2% sebulan.