Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buleleng 12/2011 · Perda Kabupaten Buleleng No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2011Tanggal Penetapan:23 September 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Buleleng
Tanggal Berlaku26 September 2011
Tanggal Penetapan23 September 2011
Tempat PenetapanBuleleng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame.

Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame dibentuk dengan tujuan untuk mengatur pajak reklame sebagai sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pengaturan ini didasarkan pada prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Objek dan Subjek Pajak:** Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, termasuk reklame papan, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, apung, suara, film, dan peragaan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, yang juga menjadi Wajib Pajak. 2. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame, yang dihitung berdasarkan nilai kontrak reklame jika diselenggarakan oleh pihak ketiga, atau berdasarkan faktor jenis, bahan, lokasi, waktu, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame jika diselenggarakan sendiri. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20% dari nilai sewa reklame. 3. **Wilayah Pemungutan:** Pajak yang terhutang dipungut di Kabupaten Buleleng. 4. **Tata Cara Pembayaran:** Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, dan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga sebesar 2% sebulan.

(-)

1. SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD. 2. Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 9 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).