Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Sarolangun

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 6/2008 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Maret 2008
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Sarolangun
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Maret 2008
Tempat PenetapanSarolangun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 29 Tahun 2004, Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2004 Nomor 29).

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 06 Tahun 2008 ini mengatur tentang penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sako Batuah Sarolangun. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Kabupaten Sarolangun serta meningkatkan pendapatan daerah melalui penyertaan modal daerah pada pihak ketiga, yaitu PDAM Tirta Sako Batuah. Penyertaan modal ini dilakukan dalam bentuk uang yang disediakan dari APBD dan merupakan saham Pemerintah Daerah pada PDAM. Modal yang tertanam merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Laba yang didapat dari penyertaan modal ini akan ditetapkan setiap tahun berdasarkan hasil RUPS dan Keputusan Bupati, yang akan mengatur besaran laba, ketentuan pembagian laba, dan sistem laba.

(-)

(-)