Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 15 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN APBD TA 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 15/2013 · Perda Kabupaten Situbondo No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2013Tanggal Penetapan:19 September 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN APBD TA 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku19 September 2013
Tanggal Penetapan19 September 2013
Tempat PenetapanSitubondo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Perubahan meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 1.035.411.502.416,08 menjadi Rp. 1.099.104.931.257,42 setelah perubahan. Belanja daerah berubah dari Rp. 1.136.682.508.602,43 menjadi Rp. 1.222.569.896.213,52. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan yang semula Rp. 150.299.362.351,35 menjadi Rp. 128.864.964.956,10 dan pengeluaran tetap pada Rp. 5.400.000.000,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta belanja tidak langsung dan belanja langsung. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)