Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 6/2018 · Perda Kota Depok No. 6 Tahun 2018 · Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2018Tanggal Penetapan:1 November 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku01 November 2018
Tanggal Penetapan01 November 2018
Tempat PenetapanDepok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Depok Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2008 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Depok Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 5). 2. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2014 Nomor 4). 3. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2017 Nomor 21).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok Tahun Anggaran 2018.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, serta adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Depok.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Anggaran: APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2018 berubah dari Rp2.998.429.827.435,24 menjadi Rp3.652.382.928.347,98.
  2. Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mencakup Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya.
  3. Belanja Daerah: Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kab/Kota dan Pemerintahan Desa, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
  4. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran mencakup Penyertaan Modal (Investasi) Daerah.
  5. Keadaan Darurat: Pemerintah Kota Depok dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat, yang pendanaannya dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya.

(-)

(-)