Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 8/2006 · Perda Kota Bogor No. 8 Tahun 2006 · Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2006Tanggal Penetapan:8 Agustus 2006
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetertiban Umum
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku09 Agustus 2006
Tanggal Penetapan08 Agustus 2006
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor Nomor 01 Tahun 1990 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban Dalam Wilayah Kotamadya Daerah tingkat II Bogor.

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan Kota Bogor yang tertib, teratur, nyaman, tenteram, serta berdisiplin, serta melindungi warga kota, sarana dan prasarana kota. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan ketertiban umum, meliputi tertib jalan, trotoar, jalur hijau, taman, fasilitas umum, usaha tertentu, lingkungan, sungai, saluran air, sumber air, penghuni bangunan, kawasan tanpa rokok, minuman beralkohol, kesusilaan, dan sosial. 2. Larangan bagi setiap orang atau badan untuk melakukan berbagai tindakan yang mengganggu ketertiban umum, seperti mengotori atau merusak fasilitas umum, membuang sampah sembarangan, mendirikan bangunan tanpa izin, membuat gaduh, menjual minuman beralkohol tanpa izin, melakukan perbuatan asusila di tempat umum, dan meminta sumbangan tanpa izin. 3. Kewajiban pemilik dan pengguna persil untuk menanam pohon pelindung, membuat sumur resapan air hujan, menyediakan tempat sampah, dan memelihara fasilitas di sekitar bangunan. 4. Pengaturan mengenai kawasan tanpa rokok, termasuk larangan merokok di tempat-tempat tertentu dan kewajiban menyediakan tempat khusus merokok di tempat umum dan tempat kerja. 5. Pengaturan mengenai minuman beralkohol, termasuk larangan menjual, mengedarkan, atau mengonsumsi minuman beralkohol tanpa izin di tempat-tempat umum.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administrasi maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa pencabutan izin, denda, atau sanksi polisional (penutupan sementara, penyegelan, atau pembongkaran). 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp 50.000.000,00.