Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/OT.140/4/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/OT.140/4/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 45/Permentan/OT.140/4/2013 · Permentan No. 45/Permentan/OT.140/4/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2013Tanggal Penetapan:19 April 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku25 April 2013
Tanggal Penetapan19 April 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini diterbitkan untuk menetapkan pedoman penyelenggaraan sertifikasi profesi penyuluh pertanian, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang mengamanatkan peningkatan kompetensi penyuluh. Tujuan utama dari sertifikasi ini adalah untuk meningkatkan profesionalisme pejabat fungsional Penyuluh Pertanian serta menjamin mutu penyelenggaraan sertifikasi profesi dan penyuluhan pertanian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pedoman penyelenggaraan sertifikasi profesi penyuluh pertanian. Peraturan ini mengatur standar, akreditasi, serta pola pendidikan dan pelatihan penyuluh. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam peraturan ini, termasuk persyaratan kompetensi bagi penyuluh pertanian.

(-)

(-)