Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang kewajiban penyediaan modal minimum bagi Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Latar belakangnya adalah untuk menciptakan BPRS yang kuat dan mampu mengembangkan usaha. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan BPRS memiliki struktur permodalan yang sesuai dengan karakteristiknya.
Ketentuan substansial meliputi kewajiban BPRS untuk menyediakan modal minimum sebesar 8% dari aktiva tertimbang menurut risiko. Modal minimum ini terdiri dari modal inti dan modal pelengkap, dengan modal pelengkap dibatasi maksimal 100% dari modal inti. Modal inti mencakup modal disetor, agio saham, dana setoran modal, modal sumbangan, cadangan umum, cadangan tujuan, laba ditahan, laba tahun lalu, dan laba tahun berjalan (dengan batasan tertentu). Faktor pengurang modal inti meliputi goodwill, disagio, rugi tahun lalu, dan rugi tahun berjalan. Modal pelengkap terdiri dari selisih penilaian kembali aktiva tetap, cadangan umum dari penyisihan penghapusan aktiva produktif (maksimal 1,25% dari ATMR), modal pinjaman (modal kuasi), dan investasi subordinasi (maksimal 50% dari modal inti) dengan persyaratan tertentu. BPRS dilarang mendistribusikan modal atau laba jika menyebabkan rasio permodalan tidak memenuhi ketentuan. Aktiva tertimbang menurut risiko terdiri dari aktiva neraca dan pos tertentu dalam daftar kewajiban komitmen dan kontinjensi yang diberikan bobot sesuai kadar risiko.