Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2015. Laporan Keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.004.128.917.002,15 dan belanja sebesar Rp. 1.813.326.912.946,02, menghasilkan defisit sebesar Rp. (809.197.995.943,87). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 1.142.199.970.068,48 dan tidak ada pengeluaran. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 5.117.912.494.407,10, kewajiban sebesar Rp. 191.556.066.115,67, dan ekuitas dana sebesar Rp. 4.926.356.428.291,43. Laporan Operasional mencatat pendapatan-LO sebesar Rp. 989.162.866.088,20, beban dan transfer sebesar Rp. 1.514.746.764.569,41, serta defisit-LO sebesar (Rp. 525.583.898.481,21). Laporan Arus Kas mencatat saldo akhir kas sebesar Rp. 332.351.093.871,33. Lampiran peraturan daerah ini berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.