Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulungan 2/2016 · Perda Kabupaten Bulungan No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Bulungan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Agustus 2016
Tempat PenetapanTanjung Selor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2015. Laporan Keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.004.128.917.002,15 dan belanja sebesar Rp. 1.813.326.912.946,02, menghasilkan defisit sebesar Rp. (809.197.995.943,87). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 1.142.199.970.068,48 dan tidak ada pengeluaran. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 5.117.912.494.407,10, kewajiban sebesar Rp. 191.556.066.115,67, dan ekuitas dana sebesar Rp. 4.926.356.428.291,43. Laporan Operasional mencatat pendapatan-LO sebesar Rp. 989.162.866.088,20, beban dan transfer sebesar Rp. 1.514.746.764.569,41, serta defisit-LO sebesar (Rp. 525.583.898.481,21). Laporan Arus Kas mencatat saldo akhir kas sebesar Rp. 332.351.093.871,33. Lampiran peraturan daerah ini berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)