Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: PERPRES 6/2006 · PERPRES No. 6 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2006Tanggal Penetapan:1 Februari 2006
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Februari 2006
Tanggal Penetapan01 Februari 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal. Persetujuan ini ditandatangani di Singapura pada tanggal 16 Februari 2005, sebagai hasil perundingan antara kedua negara. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan dan melindungi investasi antara kedua negara, yang diharapkan dapat memperkuat hubungan ekonomi dan meningkatkan arus investasi. Persetujuan ini mencakup ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam hal penanaman modal, termasuk perlindungan hukum bagi investor dan investasi mereka.

(-)

(-)